Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas dan Fungsi Badan Publik2023-09-17T09:03:39+07:00

TUGAS PPID :

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
    1. Sesuai aturan yang berlaku
    2. Secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  3. Melakukan uji konsekuensi
  4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan

FUNGSI DAN WEWENANG PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala  seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.