TUGAS PPID :
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
- Sesuai aturan yang berlaku
- Secara cepat, tepat, dan sederhana
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi
- Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan
FUNGSI DAN WEWENANG PPID :
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.