PPDB

PPDB PPDB                   new
Pengumuman Hasil Seleksi
PPDB TAHAP AKHIR

article-32 Artikel
kotak saran  Kotak Pengaduan
Move
Display 0 | 5 | 10 | 15 Stories

Informasi Akademik

Topics
Top Story

Pengumuman

PENGUMUMAN KBM untuk kelas XI dan XII dimulai pada Hari senin, 12 Juli 2010. untuk...

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Akhir

PENGUMUMAN  UNTUK CALON SISWA YANG LULUS TES TAHAP AKHIR (Psikotes, Komputer, Wawancara...

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Akademik

PENGUMUMAN  UNTUK CALON SISWA YANG LULUS TES AKADEMIK   Hasil tes Akademik dapat...

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMAN 70 JAKARTA

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TAHAP 1 pengumuman hasil seleksi dapat di download...

TATACARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 70 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2010-2011

TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMAN 70 JAKARTA  Calon siswa mengisi format...

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB RSBI ) SMA NEGERI 70 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2010-2011

Kelulusan Ujian Nasional 2009/2010

Jadwal Ujian Nasional 2009/2010

Persyaratan mengikuti Ujian Nasional 2009/2010

Ujian Akhir Sekolah

Ujian Nasional

Kriteria Ketuntasan Minimal

Indikator Ketuntasan Nilai Afektif

Kriteria Penjurusan

Kriteria Kenaikan Kelas

PDF Cetak E-mail

UJIAN NASIONAL (UN)

PERSYARATAN CALON PESERTA UN

  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  3. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di sekolah yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
  4. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama, dapat mengikuti UN susulan.
  5. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2006/2007 atau 2007/2008 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2008/2009 harus terdaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara UN dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah yang bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas 77 tahun 2008 tentang Ujian Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian. Bagi peserta UN yang tidak lulus pada tahun pelajaran 2006/2007, mata pelajaran yang telah dinyatakan lulus pada Ujian Sekolah tapi belum diujikan pada UN tahun pelajaran 2006/2007, nilainyadapat digunakan untuk UN tahun pelajaran 2008/2009.

JADWAL UN TAHUN PELAJARAN 2008/2009

No
Hari/Tanggal
Jam
Mata Pelajaran
UTAMA
SUSULAN
IPAIPS
1
Senin, 20-4-2009  Senin, 27-4-2009
08.00-10.00
 Bhs. Indonesia
 Bhs. Indonesia
11.00-13.00
 Biologi Sosiologi
2
Selasa, 21-4-2009 Selasa, 28-4-2009
08.00-10.00
 Bhs. Inggris
 Bhs. Inggris
3
Rabu, 22-4-2009
Rabu, 29-4-2009
08.00-10.00
 Matematika Matematika
4
Kamis, 23-4-2009
Kamis, 30-4-2009
08.00-10.00
 Fisika Geografi
5
Jumat, 24-4-2009
Jumat, 1-5-2009 08.00-10.00
 Kimia Ekonomi

Waktu pengumuman hasil UN selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009

BAHAN UN

SMA Program IPA

NoMata Pelajaran
Jml Butir Soal
Alokasi Waktu
1
 Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
 Bahasa Inggris
   50)*
120 menit
3
 Matematika40
120 menit
4
 Fisika40
120 menit
5
 Kimia40
120 menit
6
 Biologi40
120 menit

SMA Program IPS

NoMata Pelajaran
Jml Butir Soal
Alokasi Waktu
1
 Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
 Bahasa Inggris
   50)*
120 menit
3
 Matematika40
120 menit
4
 Ekonomi40
120 menit
5
 Sosiologi40
120 menit
6
 Geografi40
120 meni

)* terdiri dari 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyelenggara tunarungu dan 35 
    soal pilihan ganda

KELULUSAN UN

  1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
  2. Kabupaten/Kota atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1.