PDF Cetak E-mail
LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUMLATAR BELAKANG Berdirinya Program Sertifikasi Internasional SMA Negeri 70 Jakarta adalah sesuai dengan:
  1. Amanat yang tertulis dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alinea ke-IV yang menyatakan bahwa: “tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke- 1 tahun 2005 – 2009 yang menetapkan skala prioritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menyalakan semangat perubahan Pemerintah Indonesia untuk memberikan pendidikan yang berkualitas.
  3. Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan tantangan globalisasi sehubungan dengan kuatnya peranan pendidikan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja berpengetahuan, menguasai teknologi dan memiliki keahlian berbahasa dan keterampilan yang memadai.
  4. Minat siswa- siswa SMA Negeri 70 Jakarta yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri.
  5. Luas lahan SMA Negeri 70 Jakarta yang seluas 19.000 meter persegi dan sarana prasarana yang memadai, mendukung terselenggaranya pendidikan yang bertaraf Internasional.
LANDASAN HUKUM Landasan hukum dibentuknya Program Sertifikasi Internasional di SMA Negeri 70 Jakarta adalah sebagai berikut:
  1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 50 menyatakan bahwa:
    • Ayat (1) : Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri,
    • Ayat (2) : Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional,
    • Ayat (3) : Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang- kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi Sekolah yang Bertaraf Internasional (SBI).
  2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor: 206 a/ 2004 yang menyatakan tentang penetapan SMA Plus standar Nasional/ Internasional, SMA Plus tingkat Propinsi, SMA Plus tingkat Kotamadya dan SMA Pendamping Plus Kotamadya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Undang- Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025 mengatur perencanaan pembangunan Jangka Panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah bersama- sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang- kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang- kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
  5. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2001 tentang bentuk susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan sekertaris daerah, Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta.
  6. Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005 – 2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan Sekolah Bertaraf Internasional pada tingkat Kabupaten/ Kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan untuk mengembangkan SD, SMP, SMA dan SMK yang bertaraf Internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.