|
LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM LATAR BELAKANGSMA Negeri 70 Jakarta semenjak tahun 1994 dinyatakan oleh Kanwil Depdiknas DKI Jakarta sebagai Sekolah Plus, sekolah yang berwawasan keunggulan. Dari tahun ke tahun, beberapa siswanya memiliki keberbakatan dan berkemampuan tinggi dengan NEM minimal berjumlah 45 atau NEM minimal rata-rata 8 perlu adanya penanganan secara khusus dalam pelaksanaan proses belajar mengajarnya. Dilihat dari potensi siswanya mempunyai kognitif, efektif dan psikomotor yang tinggi sehingga dapat melaksanakan program cepat dua tahun. Dilihat dari tenaga edukatifnya mempunyai banyak pengalaman dalam berbagai kegiatan di antaranya sebagai Instruktur, penulis kisi-kisi Ujian Nasional, penulis Soal Ujian Nasional, berbagai penataran yang berkaitan dengan Kompetensi Internaional bidang Matematika, Kimia dan Biologi, mengikuti kegiatan Pustekom dalam penulisan modul mata pelajaran. Dari segi sarana dan prasarana siap mendukung pelaksanaan program percepatan belajar dua tahun. Dari perwakilan orang tua murid, pengurus Komite SMA Negeri 70 periode 2001 – 2002, secara maksimal mendukung sekali pelaksanaan Program Percepatan Belajar Dua Tahun. Untuk itu SMA Negeri 70 Jakarta menangani secara khusus, dengan membuka Program Siswa Belajar Cepat (Program Belajar Dua Tahun), yang telah berlangsung sejak tahun pelajaran 2001 - 2002 dan pada tahun pelajaran 2008 - 2009 memasuki angkatan ke-8. LANDASAN HUKUM - Dasar Hukum pelaksanaan program percepatan belajar siswa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Peserta didik, Pasal 24 yang isinya :
Setiap peserta didik pada suatu pendidikan mempunyai hak-hak berikut :
- Mendapat perlakuan sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
- Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
- Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
- Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar di SMA Negeri 70 Jakarta Memperoleh izin dari Dirjen Dikdasmen Depdiknas Nomor 391/c.c6/Kep/MN/2001 tanggal 19 September 2001.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali menegaskan bahwa : “Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus (Pasal 5 ayat 4).
Pasal 12 ayat 1, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan waktu yang ditetapkan.
|