article-32 Artikel
kotak saran  Kotak Pengaduan

Kelulusan

kotak saran Pengumuman Kelulusan
Move
Display 0 | 5 | 10 | 15 Stories

Informasi Akademik

Topics
Top Story

Kelulusan Ujian Nasional 2009/2010

Kelulusan Ujian Nasional 2009/2010 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar...

Jadwal Ujian Nasional 2009/2010

Jadwal Ujian Nasional 2009/2010 Pelaksanaan UN dipercepat menjadi minggu ke-3 maret...

Persyaratan mengikuti Ujian Nasional 2009/2010

Persyaratan mengikuti Ujian Nasional 2009/2010 Setiap Peserta didik berhak mengikuti...

Ujian Akhir Sekolah

UJIAN AKHIR SEKOLAH (UAS) KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN adalah Menyelesaikan...

Ujian Nasional

UJIAN NASIONAL (UN) PERSYARATAN CALON PESERTA UN : Peserta didik yang belajar pada...

Kriteria Ketuntasan Minimal

Indikator Ketuntasan Nilai Afektif

Kriteria Penjurusan

Kriteria Kenaikan Kelas

Kalender Pendidikan

PDF Cetak E-mail

 KRITERIA KENAIKAN KELAS

LANDASAN

  1. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Permen Diknas No. 23 dan 24 Tahun 2006
  3. Peraturan Dirjen Mandikdasmen No : 576/C/KEP/TU/2006


KETENTUAN UMUM

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara komulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
  3. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru SMA Negeri 70 Jakarta
  4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok
  5. Hasil penilaian diolah dengan SAS online


KENAIKAN KELAS

Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :

  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
  2. Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak mulia
  3. Memiliki kehadiran dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar 80% dari jumlah jam tatap muka setiap mata pelajaran
  4. Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di SMA Negeri 70 Jakarta untuk seluruh mata pelajaran dengan ketentuan :
Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran, dan bukan mata pelajaran pokok (cirri khas program studi)  yang menjadi penentu dalam penjurusan

Untuk peserta didik kels XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran asal bukan mata pelajaran cirri khas program studi.
Sebagai contoh :

Program IPA tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata ppelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan atau Biologi

Program IPS tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan atau Sosiologi